Sunday 6 August 2017

Hukum Trading Option Menurut Islam


Hukum Labur amplificador Berniaga Forex (Forex Trading) Zaharuddin Abd Rahman Saya ingin minta pihak ustaz untuk menerangkan tentang pelaburan tukaran matawang como danura juga perniagaan Forex. Bagaimana pula jika saya melakukan transaksi sendiri dengan berbekalkan analisa sendiri atau yang disediakan oleh corretor dengan melayari internet. Kemudian memperolehi não encontrou dari jualan dan belian matawang como ini. Terima kasih Bagi menjawab soalan ini, anda perlu memahami dua jenis perkara iaitu: - 1 - Melabur wang ringgit anda ke dalam satu syarikat yang memperolehi untung melalui FOREX. 2- Plataforma de Melantik satu atau syarikat untuk menjalankan jual beli wang asing dan simpan. Semua transaksi dijalankan oleh anda sendiri, syarikat hanya menyediakan plataforma de mengambil upah perkhidmatan sahaja. Pertama. Hukum bagi melabur dalam syarikat yang menjalankan FOREX: Forex (câmbio) atau yang lebih dikenal dengan Perdagangan Mata wang Asing Ia merupakan suatu jenis perdagangantransaksi yang memperdagangkan matawang suatu negara terhadap matawang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar matawang utama di dunia selama 24 jam secara Berterusan. Benar, memang FOREX matawang adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut garis panduan yang dikeluarkan dari hadith Nabi yang sohih. Iaitu: - a - Ditukar (serah dan terima) dalam waktu yang sama ia disebut dalam hadis sebagai yadan bi yadin. Dalam bahasa Inggerisnya adalah no local. Ia datang banyak hadis antara yang paling utama adalah:. . . . . . . . . Ertinya. Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus (pada satu masa) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai (Riwayat Muslim, no 4039 não Hadith 119). B - Nabi bersabda: - Ertinya. Sesungguhnya Rasulullah s. a.w berkata. Pertukaran antara perak dan emas adalah riba kecuali jika ia dilakukan secara serentak (serah terima dalam satu masa) (Riwayat Muslim, no 1586, 31209) c - Manakala pembelian secara hutang dari salah satu antara dua pihak adalah haram berdasarkan hadis: - Ertinya. Rasulullah s. a.w melarang dari menjual emas dan perak secara berhutang (Riwayat Al-Bukhari, no 2070, 2762) Hadis-hadis di atas menyebut perihal displin Islamismo dalam pertukaran emas dan perak. Untuk informasi, ulama bersepakat bahawa matawang (nota de banco) juga adalah sama displinnya dengan emas dan perak disbabkankan nilai dan fungsinya sebagai médio de troca. Justeru setiap displin dan syarat transaksi yang melibatkan emas dan perak juga TERPAKAI pada urusan transaksi matwang. Demikian keputusan Majlis Fiqh Antrabangsa dan juga Majlis Kewangan Islam Antarabangsa di bawah AAOIFI. FOREX dalam matawang yang diuruskan oleh syarikat konvensional sudah pasti tidak akan menjaga syarat ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan oleth institusi Konvalsional adalah lsquoForward FOREX atau Forex yang menggunakan lsquoValue para a frente (nilai masa hadapan) yang tergolong dalam Riba Nasiah. Mereka juga kerap menggunakan SWAP, Opções do instrumento de lain-lain yang tidak halal di sisi Shariah. Instrumen-instrumen tadi tidak memenuhi syarat Islam is itu serah terima atau disebut qabadh dalam Islam secara benar hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Masalah dalam implementasi FOREX adalah bertangguh dalam penyerahan dari kedua-dua pihak. Tatkala itu aqad menjadi batal (Radd al-Muhtar ala ad-durr, 4531). Tidak saya nafikan, bahawa terdapat sesetengah Institusi Kewangan Islamismo yang melakukan forex ini setelah mendapatkan kelulusan Majlis Penasihat Shariah mereka, Namun semua mereka hanya terlibat dalam FOREX jenis SPOT dan bukannya jenis lsquoForward jika adapun jenis forward ia menggunakan konsep Al-WAD atau Promessa unilateral dan ia Telah disepakati keharusannya. Apa yang pasti, Majlis Shariah mereka telah meletakkan beberapa syarat dan bukannya secara bebas begitu sahaja. Justeru MELABUR MODAL (BEERTI ANDA MELABUR DAN KEMUDIAN TUNGGU UNTUNG SAHAJA) dan di dalam institusi kewangan konvensional yang memperolehi untung melalui cara FOREX adalah tidak halal di sisi Islam. Ia adalah keputusan Painel Penasihat Shariah dunia yang bernaung di bawah nama Auditoria contábil Auditoria Organização para instituições islâmicas (AAOIFI). Antara panel penasihat Shariahnya adalah Syeikh Mufti Taqi Uthmani, Prof. Dr. Syeikh Wahbah Zuhayli, Prof. Dr. Syeikh Siddiq Dharir, Syeikh Abdullah al-Mani, Dr. Abd Sattar Abu Ghuddah, Syeikh Dr. Nazih Hammad, Syeikh Dr. Hussain Hamid Hassan, Syeikh Nizam Yaquby, Dr. Mohd Daud Bakar, Syeikh Al-Ayashi al-Sadiq Faddad, Syeikh Dr. Ajil Nashmi dan ramai lagi. KEDUA. Hukum FOREX TRADING yang dijalankan sendiri - Bagi mengetahui hukum bagi bentuk kedua ini, pertama-tamanya ia tertakluk kepada: - a - Terdapat unsur judi atau tidak apabila membeli dan menjual matawnag hanya kerana mengharap keuntungan dari perbezaaan nilainya. Bukan kerana digunapakai di negara matawang terbabit. Maka setelah kajian perinci oleh JAKIM dan ISRA, mendapati unsur judi adalah wujud maka semua jenis forex trading adalah HARAM. B - Kesohihan dan kewibawaan syarikat plataforma dari sudut lesennya dan pengenalannya. Ia diperlukan bagi mengelak anda ditipu oleh plataforma syarikat yang tidak sebenar. Butiran terperinci berkenaan plataforma ini mestilah diteliti dan boleh diperolehi. Jika tidak, transaksi e uma adalah syubhat dari awal lagi keran terdapat unsur gharar. B - Plataforma de Jika tersebut punyai wibawa e menos informação de serta yang sangat mencukupi, perkara kedua adalah menilai akta-akata berkaiatan dengan aktiviti ini dari badan berwajib di Malaysia. Ini perlu bagi memastikan anda tidak terlibat dengan aktiviti menyalahi undang-undang Negara. Jika yang kedua juga lulus, saya kira transaksi jual matawang como dan simpan dan kemudian jual semula apabila harga tukarannya naik adalah harus kerana ia secara automatiknya dilaksanakan menurut kaedah lsquospot. Namun mari kita sama-sama cuba mehami dan menyemak bagaimana proses ini dilakukan secara ringkas dan melihat pandangan Islam tentangnya. Setakat apa yang diterangkan oleh individu yang terlibat dan yang tahu berkenaan cara forex trading memlali internet ini. Ia seperti berikut: - 1) Ia mempunyai modal mínimo. Sebagai contoh USD 1, USD 100 dan lain-lain, ia berbeza mengikut polisi syarikat forex trading masing-masing. 2) Dengan modal itu, plataforma de Syarikat de pihak forex trading ini akan membukakan satu akaun khas buat peserta. Setelah itu, pihak peserta akan menentukan samada untuk membuka kaunter jualan matawangnya di dalam akaun atau membuka kaunter belian. Gambaran mudahnya adalah: - Katalah modalnya USD 100 yang dibeli dengan tukaran semaa hari tersebut USD 1 RM 3.6, dan dibuka kaunter lsquoselling melalui platform syarikat tersebut. Sebagai contoh, pada esok harinya apabila dilakukan analisa terhadap pegerakan nilai matawang, didapati nilai USD mengukuh berbanding Ringgit iaitu USD 1 RM 4 Tatkala itu, ia akan menekan botão jual USD 100 dan memperolehi RM 400. Ini bermakna ia telah beroleh keuntungan sebanyak RM 40 berbanding Harga belian asalnya tadi. Pihak syarikat FOREX ini MESTILAH memasukkan seluruh RM 400 itu sebaik sahaja transaksi jual beli dilakukan, TIDAK DIBENARKAN DILEWATKAN ATAU DIMASUKKAN SEBAHAGIAN SAHAJA, jika dalam contoh di atas, hanya RM 40 dimasukkan, manakala baki modal sebanyak RM 360 hanya akan dimasukkan sejurus peserta menutup akaun pada Hari tersebut. Isu Shariah. Jika ini tidak berlaku, maka ia lulus dari sudut Shariah, namun jika kelewatan berlaku, isu Shariah di sini adalah berlaku penangguhan dalam penyerahan matawang ringgit. Ini menjadikan ia bercangah dengan arahan Nabi s. a.w: - Dalam menukar wang dengan wang, Nabi telah menyebut garis panduan yang mesti dipatuhi iaitu: Ertinya. Sesungguhnya Rasulullah s. a.w berkata. Pertukaran antara perak dan emas adalah riba kecuali jika ia dilakukan secara serentak (serah terima dalam satu masa) (Riwayat Muslim, no 1586, 31209) Manakala pembelian secara hutang dari salah satu antara dua pihak adalah haram berdasarkan hadis: - Ertinya. Rasulullah viu melarang dari menjual emas dan perak secara berhutang (Riwayat Al-Bukhari, no 2070, 2762) Imam An-Nawawi telah menyebut dengan terang bahawa para ulama telah bersepakat wajibnya syarat serah terima dalam satu masa atau lsquoTaqabud samada secara hakiki (fizikal) atau Hukmi (melalui mediuam internet tetapi punyai bukti seperti resit atau nota elektronik yang menunjukkan transaski sah) (Syarah Sohih Muslim) Cadangan. Mesti dipastikan bahawa semasa transkasi jual beli dilakukan, kesemua modal dicampur untung dimasukkan di dalam akaun kita tanpa sebarang tangguh, dan secara automatik juga kita boleh mengeluarkan wang tersebut tanpa sebarang halangan. 3) Terdapat syarikat yang mensyaratkan mínimo modal yang tinggi seperti USD 1000 dan lain-lain jumlah. Untuk itu mereka menawarkan apa yang dinamakan alavancagem yangmana modal peserta akan digandakan. Sebagai contoh, katalah modal sebenar anda adalah USD 100. Maka anda dikehendaki memilih atau secara pilihan memlih gandaan yang dikehendaki. Seperti 1. 10 beerti modal anda akan digandakan kepada 10 kali menjadi USD 1000 atau jika memilih 1: 100, beerti modal anda menjadi USD 10000. Dengan jumlah baru inilah matawang anda akan di pasarkan di pasaran. O uso de vários instrumentos financeiros ou capital emprestado, como a margem, para aumentar o retorno potencial de um investimento. A alavancagem pode ser criada através de opções, futuros, margem e outros instrumentos financeiros. Por exemplo, diga que você tem 1.000 para investir. Esse valor poderia ser investido em 10 ações da Microsoft, mas para aumentar a alavancagem, você poderia investir os 1.000 em cinco contratos de opções. Você então controlaria 500 ações em vez de apenas 10. (Rujukan) Jika benarlah apa yang saya gambarkan ini, transaksi forex menggunakan Leverage ini adalah HARAM kerana ia dikira menjual matawang yang tidak di dalam milik anda. Milik sebenar anda hanyalah USD 100 tetapi yang dijual adalah 10.000. Ia berdasarkan apa yang disebut oleh Nabi s. a.w. Ertinya. Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu (Riwayat Abu Daud, no 3504, 3283) Malah saya juga hampir pasti, wang yang digandakan oleh syarikat itu dikira sebagai pemberian pinjaman dan sudah tentu mereka akan mengambil sedikit keuntungan samada diketahui atau tidak diketahui oleh peserta . Jika ini berlaku, sekali lagi riba telah berlaku. Bagi mengelakkan perkara yang ditegah oleh islamismo dari berlaku di sini, penggunaan alavanca 1: 1 sahaja yang dibenarkan. Wallahualam. 4) Diberitakan juga pihak syarikat menasihatkan peserta agar menggunakan modalnya kurang dari 30 bagi mengurangkan risiko semasa trading dijalankan. Dan jika terdapat masalah kemungkinan rugi atau apa yang dinamakan margem chamada, pihak peserta dibenarkan untuk membuka kaunter satu lagi samada jual atau beli bagi menyeimbangkan kemungkinan rugi. Pandangan. Wallahualam, jika semunya dilaksanakan dengan jelas dan perancangan yang betul. Setakat ini saya tidak nampak adanya masalah Shariah dalam tindakan ini KECUALI IA MEMPUNYAI ELEMN PERJUDIANO YANG JELAS kerana membeli nilai matawang untuk dijual apabila nilainya naik sedangkan ia BUKAN KOMODITI. Wallahualam. Walaupun berniaga sendiri forex dan memenuhi syarat ini ADALAH HARAM kerana sebab utamanya adalah JUDI, tambahan pula ia bukanlah sesuatu yang disukai oleh polisi ekonomi di dalam Islão, pertamanya kerana menurut pandangan ekonomi dalam Islamismo, matawang adalah meio de troca sahaja dan ia bukanlah komoditi yang wajar Diniagakan bagi memperolehi untung dari perbezaan nilainya. Kita tahu nilai matwang kini tidak lagi bersandarkan emas atau perak, wang kertas hari ini (fiat money) tidak mempunyai nilai tersendiri (seperti logam emas dan perak) kecuali nilainya datang dari pasaran global yang ditentukan oleh demanda e fornecimento di pasaran dunia. Justeru, menjadikan cara ini bagi memberikan anak dan isteri makan bukanlah satu bentuk kerjaya yang terpuji di dalam Islam. Malah ia sebenarnya membantu sistem kapitalis dan menguatkan sistem ekonomi yang mereka anjurkan. Justeru, fikirkanlah. Jika anda tidak ingin menerima padnagan saya, tidak mengapa tetapi bacalah pendapat ulama besar kewangan Islamismo sedunia iaitu Syeikh Mufti Taqi Uthmani dalam hal ini: Forex Currency Trading Por Mufti Muhammad Taqi Usmani Publicado: 11 Zul QaDah 1424, 22 de novembro de 2007 P.) É Forex Currency Trading halal Anexei um documento detalhando os aspectos do negócio. A.) Eu entrei os papéis enviados por você. Eu sou de opinião que essas transações não são compatíveis com Shariah. A própria condição de que você não pode receber a entrega da moeda comprada torna inadmissível. Além disso, existem outros elementos, segundo meus conhecimentos, que tornam este comércio ilegal na Shariah, como vendas a prazo, vendas a descoberto, etc. Isto é, além do fato de que as moedas são originalmente um meio de troca e só devem ser trocadas por Uso pessoal em diferentes países. Para torná-los uma mercadoria comercializável apenas para ganhar lucro também é contra a filosofia básica da economia islâmica. Eu, portanto, não aconselho você a entrar neste comércio. Sila Buka Sumber. Forex Trading Adakah anda mengenali siapa Syeikh Mufti Taqi Uthmani, sila buka di sini untuk mengenalinya. Zaharuddin Abd Rahman 28 Zulhijjah 1428 ps. Semua pemain forex, nota dan jawpaan saya inin adalah jawapan yang dipermudah agar ia boleh difahami orang awam. Jika terdapat kesilapan teknik carajual dan beli, boleh dimaklumakn kepada di ruangan komentar keraii info tentang tatacara di atas juga saya perolehi dari yang terlibat. Syaa tiada masa in the membuat pembacaan dan kajian sendiri di ketika ini. Sekian Adicione esta página aos seus sites favoritos de social bookmarking. More. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena e perminataan de bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari de merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHukum Jual Beli Saham serta Opções de negociação de Sekuritas Assalamu alaikum wr wb, Ustadz, saya ingin menanyakan mengenai hukum transaksi jual beli saham contra opções de negociação, maupun trading sekuritas lainnya di bursa efek . Demikian pertanyaan dari saya dan mohon jawaban dari ustadz .. Wassalamu alaikum wr wb. Trading sebelum menjadi istilah dalam capital do mercado financeiro dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bairsquo. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifarsquoi dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu: Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli Sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS. al-Baqarah: 194, an-Nisarsquo: 29) Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga banco ribawi. (QS. Al-Maidah: 3, 90) Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya. Dilakukan proses ldquoijab qabulrdquo baik dalam arti tradisionalnya maupun moderno. Seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic comércio e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (negociação sem papel). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran dados dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (negociação). Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (lsquoan taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisarsquo: 29) Tidak ada unsur penipuan maupun judi (jogo). (QS. al-Baqarah: 278, al-Maidah: 90) Adil, jujur ​​dan amanat (QS. al-Baqarah: 278) Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: ldquohellipdan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba8230rdquo (QS. Al-Baqarah: 275). LdquoHai orang yang beriman Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, helliprdquo (QS. Al-Nisarsquo. 29). LdquoHai orang yang beriman Penuhilah akad-akad ituhelliprdquo (QS. Al-Marsquoidah. 1). Ldquohellipkamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiayardquo (QS. Al-Baqarah: 279). Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu jogo (judi), dados dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai Guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat bersharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya dengan cara spekulasi yang jogo 2. Investasi yang tidak Sesuai syariah dari segi struktur instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi assetoperasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operatividade emitennya terdaftar dalam Índice Islâmico de Jacarta (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori salah likuid dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek indonésia yang terdiri di 45 455 Saham Pilihan Dengan Kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas Passar. Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya: Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obliga Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset ( KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang Por favor, escreva para mais informações sobre este assunto. KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah. Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investidor Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari8217ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-malrabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil Shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibujados por Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek Ataúda Efek Unidade Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah: Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram Usaha yang memproduksi, mendistribusi, danatau menyediakan barang-barang ataupun jasa Yang merusak moral dan bersifat replaceat. Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. Kriteria Surat Berharga Syariah Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Jenis Surat Berharga Syariah Saham adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kritéria Syariah Obligasi Syariah adalah Suatu Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah taxa berupa bagi hasilmargin serta membayar Kembali Dana Obligata Pada Saat Jatuh Tempo Unidade Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah. Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin Por exemplo, pemerintah, sarana peningkatan investasiarus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang: Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi jogo (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm. Tindakan yang dimaksud di atas meliputi: Najsy. Yaitu melakukan penawaran palsu Bairsquo al-marsquodum. Yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (venda curta) Insider trading. Yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang. Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya. Margem de negociação. Yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain Penentuan Harga Pasar Wajar Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa. Bila harga pasar wajar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 di atas sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa dapat digunakan hata rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa yang terakhir sebagai rujukan. Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investidor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margem de negociação, venda a descoberto da opção dengan mengeksploitasi peluang ganho de capital melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui ganho de capital dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Negociação de margem de Sedangkan, oferta curta e opção dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip hadits: ldquola tabirsquo ma laisa lsquoindak). Selain itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir). Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islão islam is a islam islam islamian istank istanbul is not a friend. Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Indústria-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya Makanan haram dan derivatifnya Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita Prostitusi Perjudian Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan membroi mema memperoleh keuntungan melalui bunga (Interesse) Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslim. (Lihat: William Clark, mercado islâmico de valores mobiliários: Australian Experience, 1997). Di Bursa Efek Indonésia (BEi) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listado di BEi. Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau Cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investidor, penasehat investasi, pialang (corretor), akuntan publik, avaliação, interno emite itu sendiri, maupun yang lainnya. Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Margin Trading, venda a descoberto, insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan). Margin trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margem untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07PM1997, peraturan Nomor IV. B.1 pada nomor 12.h. Melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19PM1996 nomor 12.h. Venda curta ialah penjualan saham yang dimiliki penjual curta, saham yang dijual secara curta tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual breve meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V. D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07PM1997, peraturan Nomor IV. B.1 pada nomor 12.g. Melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (venda curta). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19PM1996 nomor 12.g. Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signikan antara perdagangan saham de futuros yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan inetrumen keuangan adalah: Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (propriedade), namun pada pembelian futures tidak berhak Atas kepemilikan subjacente ao activo sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futuros jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (entrega) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo. Fasilitas alavanca (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada passou futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margem, sedangkan pada futuros semua jenis contrato de futuros dapat memperoleh margem. Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margem biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futuros tidak dikenakan biaya atas margem, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (contrato de entrega diferido). Fluktuasi harga pada passando saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga danakkkan sekahan mankapai batas tersebu, dan baru diteruskan keesokan harinya. Perdagangan taxa de juros dalam bursa apapun de segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah. Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk efek syariah (segurar a maturidade) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (disponível para venda) keuntungan Berupa capital ganha dengan kenaikan nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya trading options sebagaimana dalam trading de futuros konvensional (contrato de futuros) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan. Wallau Arsquolam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) e Komisi Fatwa MUI

No comments:

Post a Comment